INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
38/Pdt.Bth/2025/PN Sgn | PT Maybank Indonesia Finance Kantor Pusat | PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA C.q. KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA C.q. KEJAKSAAN TINGGI JAWA TENGAH C.q. KEJAKSAAN NEGERI SRAGEN C.q. JAKSA PENUNTUT UMUM Pada Perkara Pidana Nomor: 64/Pid.B/2025/PN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 13 Jun. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||
Nomor Perkara | 38/Pdt.Bth/2025/PN Sgn | ||||
Tanggal Surat | Rabu, 04 Jun. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||
Petitum | DALAM PROVISI
1. Menghukum dan memerintahkan Terlawan untuk menunda eksekusi sepanjang terhadap unit-unit kendaraan kendaraan Merk/Type/Jenis: HONDA-ALL NEW BRIO-E CVT SATYA, No. Rangka: MHRDD1850PJ307860, No. Mesin: L12B35375422, Warna: MERAH, Tahun: 2023, No. Polisi: AD1554DE, Atas Nama BPKB: Sriyatun, sampai Putusan dalam perkara Perlawanan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
2. Menyatakan sah dan berharga sita revindikasi yang diletakkan atas kebendaan milik pelawan berupa 1 (satu) unit kendaraan Merk/Type/Jenis: HONDA-ALL NEW BRIO-E CVT SATYA, No. Rangka: MHRDD1850PJ307860, No. Mesin: L12B35375422, Warna: MERAH, Tahun: 2023, No. Polisi: AD1554DE, Atas Nama BPKB: Sriyatun;
3. Memerintahkan kepada Terlawan untuk segera dan seketika menyerahkan 1 (satu) unit kendaraan Merk/Type/Jenis: HONDA-ALL NEW BRIO-E CVT SATYA, No. Rangka: MHRDD1850PJ307860, No. Mesin: L12B35375422, Warna: MERAH, Tahun: 2023, No. Polisi: AD1554DE, Atas Nama BPKB: Sriyatun, kepada Pelawan dan dapat dilaksanakan terlebih dahulu isi putusan ini walaupun ada upaya banding, kasasi dari Terlawan kepada Pelawan (uitvoerbaar bij voorrad).
DALAM POKOK PERKARA
1. Menyatakan bahwa Pelawan adalah Pelawan yang beritikad baik dan benar selaku pemilik yang berhak dan sah secara hukum atas 1 (satu) unit kendaraan Merk/Type/Jenis: HONDA-ALL NEW BRIO-E CVT SATYA, No. Rangka: MHRDD1850PJ307860, No. Mesin: L12B35375422, Warna: MERAH, Tahun: 2023, No. Polisi: AD1554DE, Atas Nama BPKB: Sriyatun berdasarkan pengalihan hak milik secara fidusia atas Perjanjian Pembiayaan bernomor 53101230405 dalam Kesepakatan Bersama Pembiayaan Dengan Penyerahan Hak Milik Secara Fidusia antara Pelawan dengan Debitur Fitri Wulandari;
2. Menyatakan Putusan Perkara Pidana pada Pengadilan Negeri Sragen Nomor: 64/Pid.B/2025/PN Sgn tertanggal 02 Juni 2025 sepanjang terkait dengan Merk/Type/Jenis: HONDA-ALL NEW BRIO-E CVT SATYA, No. Rangka: MHRDD1850PJ307860, No. Mesin: L12B35375422, Warna: MERAH, Tahun: 2023, No. Polisi: AD1554DE, Atas Nama BPKB: Sriyatun, dibatalkan;
3. Memerintahkan kepada Terlawan untuk segera dan seketika menyerahkan 1 (satu) unit kendaraan Merk/Type/Jenis: HONDA-ALL NEW BRIO-E CVT SATYA, No. Rangka: MHRDD1850PJ307860, No. Mesin: L12B35375422, Warna: MERAH, Tahun: 2023, No. Polisi: AD1554DE, Atas Nama BPKB: Sriyatun, kepada Pelawan dan dapat dilaksanakan terlebih dahulu isi putusan ini walaupun ada upaya, banding maupun kasasi dari Terlawan kepada Pelawan (uitvoerbaar bij voorrad);
4. Memerintahkan kepada Terlawan, Turut Terlawan I, dan Turut Terlawan II serta segala pihak yang terkait untuk tunduk dan mematuhi putusan ini;
5. Menghukum Terlawan untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau apabila Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aquo et bono). |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |