Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
43/Pdt.Bth/2023/PN Sgn | 1.Ratno Wiharjo Suparno 2.Ratno Wiharjo Wartini |
1.Gervasius Hari Daryanto SH 2.BPR TRIHASTA PRASODJO 3.KSU Karya Mandiri Sejahtera 4.Kusrasmono SE 5.Anita Rumani SH 6.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang Surakarta 7.Badan Pertanahan Nasional Sragen |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 11 Jul. 2023 | ||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||||||||||||
Nomor Perkara | 43/Pdt.Bth/2023/PN Sgn | ||||||||||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 06 Jul. 2023 | ||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||
Petitum | PRIMAIR: 1. Menyatakan Perlawanan Para Pelawan adalah tepat dan beralasan; 2. Menyatakan Pelawan Eksekusi adalah Pelawan yang benar; 3. Menyatakan Pelawan Eksekusi adalah pemilik yang sah dari tanah yang terletak di Kembangan RT. 25 RW 007, Desa Sidodadi, Kecamatan Masaran, Kabupaten Sragen berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 1169, luas 480 m2 atas nama Suparno bin Wirosumarjo yang sudah beralih ke Kusrasmono,SE dan saat sekarang telah beralih ke alas nama Gervasius Hari Daryanto,SH dengan batas• batas: Sebelah timur : Tanah pekarangan Daryono Sebelah selatan : Jalan raya Sebelah Barat : Tanah pekarangan Sukimin 4. Menetapkan Para Pelawan Eksekusi adalah pemilik yang sah dari tanah yang terletak di Kembangan RT. 25 RW 007, Desa Sidodadi, Kecamatan Masaran, Kabupaten Sragen berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 1169, luas 480 m2, atas nama Suparno bin wirosumarjo yang sudah beralih ke Kusrasmono, SE dan saat sekarang telah beralih ke atas nama Gervasius Hari Daryanto, SH dengan batas• batas: Sebelah timur : Tanah pekarangan Daryono Sebelah selatan : Jalan raya Sebelah Barat : Tanah pekarangan Sukimin 5. Membatalkan Penetapan eksekusi Nomor 6/Pdt.Eks.HT./2022/PN.Sgn di Pengadilan Negeri Sragen; 6. Menghukum Para Ter1awan untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Apabila Majelis Hakim yang mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil• adilnya menurut hukum yang berfaku (ex aequo et bono).
|
||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |