Petitum |
- Menerima dan mengabulkan BANTAHAN dari PEMBANTAH untuk seluruhnya ;
- Menyatakan PEMBANTAH adalah Termohon yang beritikad baik ;
- Menolak Permohonan Sita Eksekusi yang diajukan oleh TERBANTAH I;
- Menyatakan PELAWAN adalah pemilik yang sah secara hukum dan berhak atas: sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Desa Dawung, Kecamatan Sambirojo, Kabupaten Sragen dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 1465 atas nama SADIMIN, seluas 470 m2;
- Menyatakan penetapan Aanmaning perkara No: 9/Pdt.Eks.HT/2024/PN Sgn.Tanggal 3 Januari 2025 Batal Demi Hukum ;
- menghukum PARA TERBANTAH untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau;
Apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Pengadilan Negeri Sragen cq. Majelis Hakim Perkara Aquo berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |