INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
17/Pdt.Bth/2025/PN Sgn | 1.EKA YULIANA 2.BUDI SANTOSO |
1.PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk. Kantor Cabang Karanganyar 2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surakarta 3.WINARNI |
Pemberitahuan Putusan Banding |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 05 Mar. 2025 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
Nomor Perkara | 17/Pdt.Bth/2025/PN Sgn | |||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 04 Mar. 2025 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
Petitum | I. DALAM PROVISI
1. Menunda pelaksanaan eksekusi atas Sebidang tanah dan bangunan Sertifikat Hak Milik Nomor 884, terletak di Desa Karangmalang, Kecamatan Masaran, Kabupaten Sragen, Provinsi Jawa Tengah. Dengan luas ± 237 m?2; (lebih kurang dua ratus tiga puluh tujuh meter persegi), yang tercatat atas nama EKO YULIANA. Dengan batas-batas :
- Utara : P. Partodikromo - Selatan : Jalan
- Timur : P. Padmowiyono - Barat : P. Sumanto
Yang sekarang telah berpindah tangan dan berubah ke Sertifikat Elektronik dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB). 11.20.000003377.0, terletak di Desa Karangmalang, Kecamatan Masaran, Kabupaten Sragen, Provinsi Jawa Tengah. Dengan luas 237 m?2; (dua ratus tiga puluh tujuh meter persegi), yang tercatat atas nama WINARNI. Sampai putusan perkara ini memiliki kekuatan hukum pasti (incracht van gewijsde);
2. Menyatakan putusan provisi ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada perlawanan, banding maupun kasasi;
II. DALAM POKOK PERKARA
A. PRIMER:
1. Mengabulkan seluruh gugatan Pelawan I dan Pelawan II;
2. Menyatakan bahwa Pelawan I dan Pelawan II adalah Pelawan yang benar dan beralasan;
3. Menunda pelaksanaan eksekusi atas Sebidang tanah dan bangunan Sertifikat Hak Milik Nomor 884, terletak di Desa Karangmalang, Kecamatan Masaran, Kabupaten Sragen, Provinsi Jawa Tengah. Dengan luas ± 237 m?2; (lebih kurang dua ratus tiga puluh tujuh meter persegi), yang tercatat atas nama EKO YULIANA. Dengan batas-batas :
- Utara : P. Partodikromo - Selatan : Jalan
- Timur : P. Padmowiyono - Barat : P. Sumanto
Yang sekarang telah berpindah tangan dan berubah ke Sertifikat Elektronik dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB). 11.20.000003377.0, terletak di Desa Karangmalang, Kecamatan Masaran, Kabupaten Sragen, Provinsi Jawa Tengah. Dengan luas 237 m?2; (dua ratus tiga puluh tujuh meter persegi), yang tercatat atas nama WINARNI;
4. Menyatakan Terlawan I telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam bentuk menyalahgunakan keadaan (misbruik van omstandigheden);
5. Menyatakan pula Terlawan II dan Terlawan III telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrecht matige daad);
6. Menyatakan Perjanjian Kredit yang dilakukan antara Pelawan I dan Pelawan II dengan Terlawan I cacat hukum dan batal demi hukum, karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 1320 ayat 4 KUHPerdata;
7. Menyatakan batal dan tidak sah Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggugan (SKMHT) yang dilakukan antara Pelawan I dan Pelawan II dengan Terlawan I;
8. Menyatakan batal dan tidak sah pendaftaran Hak Tanggugan oleh Terlawan I;
9. Menyatakan batal dan tidak sah dengan segala akibat hukumnya penjualan lelang berdasarkan Kutipan Risalah Lelang Nomor: 719/09.02/2024-01, tertanggal 22 Agustus 2024, yang dilakukan Terlawan I kepada Terlawan III dengan melalui Terlawan II pada tanggal 20 Agustus 2024 atas Sebidang tanah dan bangunan Sertifikat Hak Milik Nomor 884, terletak di Desa Karangmalang, Kecamatan Masaran, Kabupaten Sragen, Provinsi Jawa Tengah. Dengan luas ± 237 m?2; (lebih kurang dua ratus tiga puluh tujuh meter persegi), yang tercatat atas nama EKO YULIANA. Dengan batas-batas :
- Utara : P. Partodikromo - Selatan : Jalan
- Timur : P. Padmowiyono - Barat : P. Sumanto
Yang sekarang telah berpindah tangan dan berubah ke Sertifikat Elektronik dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB). 11.20.000003377.0, terletak di Desa Karangmalang, Kecamatan Masaran, Kabupaten Sragen, Provinsi Jawa Tengah. Dengan luas 237 m?2; (dua ratus tiga puluh tujuh meter persegi), yang tercatat atas nama WINARNI;
10. Menyatakan Eksekusi Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) yang dilakukan antara Pelawan I dan Pelawan II dengan Terlawan I adalah Non Exexutable atau tidak dapat dilaksanakan eksekusi menurut Pasal 224 HIR dan harus diselesaikan melalui mekanisme gugatan biasa oleh Terlawan I;
11. Menyatakan batal dan tidak sah surat Surat Penetapan Eksekusi Nomor: 1/Pdt.Eks.RL/2025/PN Sgn yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Sragen;
12. Memerintahkan pada Turut Terlawan untuk mengembalikan nama pemilik Sertifikat Elektronik Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB). 11.20.000003377.0 dari nama Terlawan III/WINARNI menjadi nama Pelawan/Eka Yuliana (EKO YULIANA);
13. Menghukum Turut Terlawan untuk taat dan tunduk pada putusan perkara ini;
14. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada verzet, banding maupun kasasi (uitvoerbaar bij vooraad);
15. Menghukum Terlawan I, Terlawan II dan Terlawan III untuk secara tanggung renteng membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
B. SUBSIDER:
1. Menerima dan mengabulkan seluruh gugatan perlawanan eksekusi Pelawan I dan Pelawan II;
2. Menyatakan tindakan Terlawan I yang melakukan penjualan lelang atas Sebidang tanah dan bangunan Sertifikat Hak Milik Nomor 884, terletak di Desa Karangmalang, Kecamatan Masaran, Kabupaten Sragen, Provinsi Jawa Tengah. Dengan luas ± 237 m?2; (lebih kurang dua ratus tiga puluh tujuh meter persegi), yang tercatat atas nama EKO YULIANA merupakan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) yang merugikan Pelawan I dan Pelawan II;
3. Menghukum Terlawan I membayar ganti rugi kepada Pelawan I dan Pelawan II sebesar Rp. 503.800.000,00 (lima ratus tiga juta delapan ratus ribu rupiah) dengan rincian:
a. Berdasarkan Appraisal harga tanah tersebut adalah 237 m?2; X Rp. 1.207.000,00 adalah Rp. 286.059.000,00 (dua ratus delapan puluh enam juta lima puluh sembilan ribu rupiah);
b. Dan berdasarkan Appraisal harga bangunan yang berdiri diatas tanah tersebut adalah 210 m?2; X Rp. 1.036.752,00 adalah Rp. 217.718.000,00 (dua ratus tujuh belas juta tujuh ratus delapan belas ribu rupiah);
Jadi jumlah ganti rugi kepada Pelawan I dan Pelawan II adalah Rp. 286.059.000,00 + Rp. 217.718.000,00 adalah Rp. 503.777.000,00 (lima ratus tiga juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah) atau dibulatkan Rp. 503.800.000,00 (lima ratus tiga juta delapan ratus ribu rupiah);
4. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada perlawanan, banding maupun kasasi;
5. Menghukum Terlawan I untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini; |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |