Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SRAGEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
40/Pdt.Bth/2024/PN Sgn AGUS WARSIDI 1.DEVITA RASITANINGRUM
2.DIRUT PT BPR BUANA ARTHA LESTARI / BPR BATARI. YUSAK ADI NUGROHO,SE
3.PEJABAT LELANG KPKNL Kota Suakarta
Penyerahan Kontra Memori Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 40/Pdt.Bth/2024/PN Sgn
Tanggal Surat Sabtu, 29 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AGUS WARSIDI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1M. Budi Susandi, S.H.,M.H.AGUS WARSIDI
Tergugat
NoNama
1DEVITA RASITANINGRUM
2DIRUT PT BPR BUANA ARTHA LESTARI / BPR BATARI. YUSAK ADI NUGROHO,SE
3PEJABAT LELANG KPKNL Kota Suakarta
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1HANY OCTAVIANTO, S.H., M.HDEVITA RASITANINGRUM
2HANY OCTAVIANTO, S.H., M.HDIRUT PT BPR BUANA ARTHA LESTARI / BPR BATARI. YUSAK ADI NUGROHO,SE
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Menerima dan mengabulkan Pelawan/penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Terlawan 1 dan Terlawan 2 Untuk di Batalkan Lelang Sepihak adanya Relas / Aanmaning Dari Terlawan 1 dan 2. Yang Nomor SHM Nya Tidak Sesuai Yang Pelawan Miliki Adalah Nomor 4313 Luas 619 M2. Dan TERLAWAN Yang Di Ajukan Nomor SHM Nya 4312 Luas 619 M2.
  3. Menyatakan secara sah dan berharga merubah atas nama barang milik orang lain tanpa seijin dan dengan cara tipu muslikhat adalah perbuatan melawan hukum dan Proses Eksekusi cacat Hukum.
  4. Menyatakan Bahwa Terlawan 1 dan 2 Melakukan tindakan Menyimpang dari Ketentuan UU Perbankan dan Tindak Pidana Tipudata tidak transparansi dan menyimpang kani laporkan.
  5. Menghukum kepada Terlawan/Tergugat untuk menyerahkan obyek sengketa SHM No. 4313 Luas 619 M2 Kepada Penggugat dalam keadaan tanpa syarat yang menyertai baik dari tangannya maupun dari tangan orang lain atas izinnya, dengan siapa saja yang menguasai tanpa hak bila perlu secara paksa dengan bantuan aparat kepolisian

SUBSIDAIR

Mohon putusan yang seadil-adilnya yang berazaskan Ketuhanan.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak